"Pak Nasir juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam segera turun tangan," jelas Hafiz.
Para korban kriminalisasi itu adalah Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, dan dua rekannya. Mereka menempuh Long March 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Kasus bermula dari unggahan Kacak di grup Aplikasi WhatsApp. Ia membagikan rekaman CCTV penangkapan seorang warga bernama Rahmadi oleh aparat Polda Sumut dalam kasus narkoba. Rekaman itu memperlihatkan adanya dugaan penganiyaan terhadap Rahmadi.
Baca Juga: Sosper, Robi Barus : UMKM Berperan Penting Untuk Ekonomi Berdikari Setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan Kompol DK agar menghapus unggahan tersebut. Ia juga dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman itu berasal dari seorang bandar narkoba berinisial N.
"Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka," ujar Kacak.
Bukan sekali. Ia mengaku diminta kembali membuat video klarifikasi kedua terkait dugaan perusakan mobil polisi. Semua diarahkan oleh DK.
"Saya diancam, kalau menolak, saya dijadikan tersangka," katanya.