"Pengakuan tersangka DA, uang hasil mencuri dibagi dua dengan temannya yang belum tertangkap," sebutnya, Senin (15/9/2025).
Uang puluhan juta itu digunakan untuk berfoya-foya hingga membeli pakaian baru.
"Uang hasil curian mereka dibagi 2, kemudian dibelikan baju dan foya-foya," jelas Iptu Poltak Tambunan, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak: Warisan Bukan Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pencurian uang tunai ini terungkap ketika korban pulang ke rumahnya hendak mengambil tas berisikan uang Rp 32,6 juta yang disembunyikan di bawah meja.
Begitu diambil, Hotma terkejut uangnya berkurang drastis menjadi Rp 12 juta.
Merasa dirugikan dan khawatir dituduh menggelapkan uang arisan, Hotma kemudian melapor ke pihak berwajib.
"Korban terkejut karena uangnya telah hilang. Dia mengaku uang yang ada sejumlah Ro 32.600.000, namun yang didapati Rp 12.000.000," ungkapnya.