"Awalnya personel mengamankan Umaya Sari Siregar alias Umay yang berperan sebagai perantara. Dari komunikasi dengan petugas, Umay berhubungan dengan Rey Donli Sinaga alias Donli menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus dan Sri Wahyuni alias Yuni di rumah kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman," jelasnya.
"Tak lama kemudian, Donli kembali ks Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan ke petugas, sementara satu butir dikonsumsi keduanya di kamar mandi. Saat itulah petugas bergerak cepat, mengamankan Fani dan Umay serta menyita dua butir ekstasi dan dua unit ponsel," bebernya.
Diari menambahkan, pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir Galaxy Hall, lalu Putri dan Sri Wahyuni di rumah kos Ebi.
Baca Juga: Paminal Polda Sumut OTT Polantas Pos Sudirman "Dari keterangan Yuni, barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masih dalam pencarian," pungkasnya.