Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan pengadilan.
Serta, bagian dari sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Humbahas.
" Ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Humbahas dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan Pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan dan Barang Bukti Dikatakannya lagi, bahwa selain berdasarkan aturan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan oleh Kejaksaan, juga sebagai komitmen Kejari Humbahas mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti.
" Tujuannya itu adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, penyalahgunaan kewenangan dan yang lain makanya harus segera kita musnahkan," ungkapnya.
Dari amatan menyebutkan, dalam pemusnahan itu turut yang ikut memusnahkan menandatangani berita acara pemusnahan.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai sebelum dibuang. Sementara, beberapa jenis barang bukti lain sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.ds