"Alangkah lucunya negeri ini. Pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi masih diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian," ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan, sebab masyarakat menuntut penggunaan dana desa yang bersih dari praktik penyimpangan.
Kini publik menunggu langkah kepala desa—apakah memilih memenuhi kewajiban TGR dalam tenggat waktu yang ditentukan atau justru berhadapan dengan proses hukum. Inspektorat Daerah menegaskan siap mengambil tindakan tegas apabila rekomendasi tidak dijalankan.
Baca Juga: Komisi 1 DPRD Medan Minta Inspektorat Periksa Lurah Titi Papan dan Camat Medan Deli (Magrifatulloh).