Johan Merdeka selalu Sekretaris Jendral KTMSU menyampaikan beberapa persoalan yang ada diisi tuntutan mereka. Salah satunya menyinggung masalah ex HGU PTPN II seluar 5873.06ha yang belum jelas pendistribusian dan kepemilikannya hingga rencana eksekusi tanah yang diklaim dimenangkan PB Al Washliyah seluas 32.000ha.
Abdul Khoir anggota Komisi A DPRD dari fraksi Nasdem menyambut baik semua aduan persoalan yang disampaikan oleh Johan Merdeka tadi dan mengatakan akan memperjuangkan suara mereka di DPRD Sumut lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Kami menyambut baik seluruh tuntutan dari Ibu/Bapak yang telah datang ke rumah rakyat Sumatera Utara ini. Sebagai wakil rakyat sudah tugas kami untuk memediasi dan menjadi penyambung lidah rakyat. Dalam waktu yang dekat nanti kami akan menjadwalkan segera pemanggilan pihak - pihak terkait masalah ini dalam RDP dan juga akan disampaikan undangan segera kepada Gubernur Sumut",kata Abdul Khoir.
Baca Juga: Musprov Perbasasi Sumut 2025: M. Faisal Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua "Anggota Dewan juga memiliki tupoksi dan kekuatan yang terbatas. Jadi kami bertindak sesuai dengan tugas tugas kami sebagai legislator. Untuk permasalahan lapangan, tindakan yang merupakan keputusan hukum dan lain - lain yang mungkin saja merupakan ketidakpuasan ibu/bapak yang hadir akan kita kupas habis di RDP dan apabila terdapat regulasi yang memang melanggar Undang - Undang,maka kami di Komisi A akan bersama rakyat menguliti mereka yang mencoba merampas hak rakyat dan menyengsarakan rakyat",lanjutnya.
Hal senada disampaikan Hefriansyah, anggota Komisi A DPRD Sumut Fraksi PKS. Herfriansyah menyampaikan akan memperjuangkan permohonan RDP dari KTM SU ini sebagai tahap yang menjadi prioritas Komisi A DPRD Sumut.
"RDP ini akan kami tetap segerakan dan kita hanya tinggal bersabar menunggu waktu sesuai dengan penjadwalan yang menjadi aturan di DPRD Sumut dan kita juga anggota Dewan pastinya bergerak sesuai dengan aturan tersebut",ujar Herfriansyah.
"Namun apabila ada tindakan - tindakan yang diluar dari tupoksi legislatif seperti contohnya eksekusi lahan Al Washliyah, anggota DPRD tidak bisa mencampuri hal - hal yang sudah menjadi putusan hukum atau sesuatu yang sedang dalam proses hukum.Namun apabila ditemukan proses tersebut menyalahi regulasi, undang -undang atau tindakan lain yang tidak sesuai ketentuan akan dapat kita lihat pada RDP mendatang. Kita sama sama akan buka - bukaan di sana",tutup Hefriansyah.(Irwansyah putra)