"Pembatasan kerja jurnalistik yang sah dan dilakukan sesuai etika profesi adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang pemerasan Kepala Sekolah di Sumut ini beragendakan tuntutan oleh tim JPU tersebut berujung ricuh karena keluarga terdakwa tidak Terima dengan tuntutan jaksa yang dibacakan di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/9)
Beberapa wartawan yang berunit di Pengadilan Negeri Medan, yang meliput suasana itu, mengabadikan setiap momen melalui foto dan video.
Baca Juga: Kutuk ‘Spanduk Sara ’ Sebagai Tindakan Tak Terpuji, Robi Barus Tegaskan Harus Ada Konsekuensi Hukum Seorang wanita yang diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Bayu, saat keributan terjadi mencoba menghalangi wartawan untuk tidak melakukan perekaman.
"Kelen (wartawan) jangan-jangan rekam-rekam," ucap wanita yang mengenakan gaun panjang dengan nada tinggi.
Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, lantas merampas handphone wartawan. Handphone yang dirampas wanita itupun diambil kembali, setelah menyebut sebagai wartawan.
"Wartawan, wartawan siapa rupanya kau!" kata wanita tersebut, sambil meninggalkan ruang sidang.