MATATELINGA, Medan : Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap sebanyak 36 laporan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) periode Januari- September 2025 di wilayah Sumatera Utara.
Dari pengungkapan itu penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap 33 tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam penindakan tersangka korupsi itu Polda Sumut bersama jajaran berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,36 miliar.
Baca Juga: KPK Tegas Ingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi Adapun tindak pidana korupsi yang diungkap salah satunya dugaan praktek transaksional penerimaan PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, Batubara, dan Langkat, dengan bersinergi bersama KPK dan penegak hukum lainnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, paradigma pemberantasan korupsi kini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku tetapi juga pada pengembalian kerugian negara agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat serta pembangunan daerah.
"Pengelolaan keuangan negara bukan hanya tanggungjawab satu institusi, melainkan tanggungjawab bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya di Mapolda Sumut, Rabu (1/10/2025).
Dia mengungkapkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum, BPK, dan BPKP merupakan kunci untuk mencegah korupsi sekaligus memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
"Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan semata, tetapi harus menyentuh akar permasalahan. Sebab dampaknya sudah meluas terhadap perekonomian, kesejahteraan masyarakat, stabilitas negara, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah," pungkasnya.
Baca Juga: Keluhan Warga Medan Tembung Terkait Drainase dan Jalan Rusak Langsung Ditanggap