"Jadi tersangka ini saat itu sedang mabuktuak karena melihat ada sepeda motor berkecepatan sangat tinggi, Tersangka yang sebelumnya telah memegang Batu Bata spontan melemparkan nya ke arah korban".
Sehingga korban yang sedang mengendarai sepeda motor itu terjatuh dan terguling-guling diaspal. Melihat kejadian itu, Tersangka kemudian bergegas pergi meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu korban SAG (20) Warga JI. Nusa Indah Blok A Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sempat di tangani medis selama 2 hari di RS Granmed.
Naas, Korban yang mengalami luka parah dibagian kepala dan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan pada rongga kepala disertai pecah berkeping tulang tengkorak kepala dan dasar tulang tengkorak kepala akibat Trauma tumpul. Jelas Kompol Risqi.
Baca Juga: Ketua PeTA Aceh Kritik Bobby Nasution Soal Razia Plat BL: “Tindakan Abnormal, Lebih Baik Pajaki Tuak” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 351 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.