Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkoba, serta satu unit handphone merk Realme warna biru yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Jumali alias Jabal, seorang pria berusia 40 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, dan beralamat di Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat diinterogasi secara intensif, Jumali mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Syofiandi alias Belong. Pengakuan ini langsung menjadi petunjuk penting bagi tim untuk melakukan pengembangan kasus demi menangkap pemasok narkotika tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba di Kecamatan Bakongan "Dari hasil interogasi pelaku pertama, kami tidak membuang waktu. Kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya. Tidak ada ampun, semua pelaku harus ditangkap," tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Berbekal informasi dari Jumali, personil Sat Narkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Dalam waktu singkat, tepatnya pada pukul 14.00 WIB atau hanya satu jam setelah penangkapan pertama, tim berhasil mengamankan pelaku kedua bernama Syofiandi alias Belong, seorang wiraswasta beragama Islam yang juga beralamat di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.
Penangkapan Syofiandi dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Simpang Gotong Royong samping lapangan Badminton Nagori Pamatang Simalungun, dan di depan rumah sakit mini Girsang, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku kedua mencoba berpindah-pindah lokasi, tapi tim kami sigap melacak dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang disembunyikan," ungkap Kasat Narkoba.