AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan bahwa penanganan konflik pertanahan ini harus mengacu pada koridor hukum yang berlaku. "Penanganan konflik secara undang-undang juga memang harus diambil alih oleh kepemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2012," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa langkah menggelar rakor dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan merupakan strategi yang tepat. "Langkah ini merupakan langkah yang sangat strategis, mendengarkan secara langsung apa yang menjadi aspirasi dari seluruh pemangku adat terkait dengan status tanah yang berada di seluruh wilayah Simalungun," ucapnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Danrem 022/Pantai Timur