AKP Henry menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya.
Setelah menerima informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. "Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan," ucap Kasat Narkoba.
Baca Juga: AKP Ismail Pane Dipercaya Jabat Kasat Narkoba Polres Binjai Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu. "Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.
"Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk pengembangan kasus, namun tidak ada jawaban," ungkap AKP Henry.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Panji AKP Henry berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkoba lainnya. "Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya.(mtc)
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja