Kapolsek Tanah Jawa menjelaskan dasar hukum pelaksanaan program tersebut. "Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berbagai surat dari Kapolri dan Kapolda Sumut terkait pelaksanaan program ketahanan pangan. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mendukung program pemerintah," ujar Kompol Asmon merinci dasar kegiatan.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Pastikan SPPG Berjalan Baik, Cegah Hal Buruk Dalam Makanan Anak Sekolah Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan rujukan khusus program ini. "Pelaksanaan ini mengacu pada Surat Kapolri Nomor B18415/X/BIN.1.2025/SSDM tanggal 2 November 2024 tentang Jukrah Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan, serta Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/951/X/KEP/2024 tentang pelaksanaan program ketahanan pangan untuk mendukung program 100 hari kerja Presiden RI," terang Kompol Asmon dengan rinci.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258