"Ketika muncul masalah, tim langsung turun ke lapangan. Misalnya saat ada perselisihan antara pasien dan tenaga kesehatan, tim akan memediasi dan memberi rekomendasi perbaikan. Bila perbaikan tidak dilakukan dalam waktu yang diberikan, kita sarankan pemutusan kerja sama rumah sakit dengan BPJS," ujar Faisal.
Ia juga mengimbau masyarakat peserta mandiri untuk tetap aktif membayar iuran BPJS. Menurut Faisal, konsep UHC Prioritas merupakan bentuk gotong royong antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat peserta mandiri. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah dapat terus terjamin dalam layanan kesehatan.
"Dalam skema pembiayaan, Pemprov Sumut menanggung 20%, sedangkan kabupaten/kota menanggung 80%. Jadi UHC Prioritas tidak hanya soal cakupan, tetapi juga keaktifan membayar iuran," pungkasnya.