" Pak Bupatilah. Karena Pak Bupati lagi perjalanan dinas ke Luar Negeri kan, Sesuai Undang-Undang bang, UU nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 4," katanya.
Perjalanan dinas Bupati Humbahas Oloan , juga dibenarkan oleh, Asisten Pemerintahan Setdakab Humbahas Jaulim Simanullang kepada media.
Baca Juga: Pakar Fisipol UHN Menilai Oloan Mempertontonkan ke Publik Struggle Power Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan , menunjuk Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun sebagai pelaksana harian Bupati, dikarenakan Oloan melakukan perjalanan dinas
ke Belanda.
Hal itu terhitung pada tanggal 20 sampai 25 Oktober dengan nomor surat 3014/HH/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
" Yang menunjuk Bupati. Detailnya agar dikonfirm ke Pelaksana Harian Sekda (As II) ya," terang Jaulim.
Terpisah, Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, membenarkan diberikan tugas sebagai pelaksana harian Bupati. " Siang ito, iya ada diberikan tugas pelaksana tugas rutin. Tgl 20 - 24 okt to," kata Junita via WhatsApp.ds
Reporter Ependi Simbolon