Tetapi ucapnya, untuk beras medium, ada satu merk belum memenuhi aturan tentang label. "Harga sudah sesuai harga Rp14 ribu perkilo. Tetapi dari sisi label belum memenuhi aturan tentang label dan mutu beras," ujarnya.
Kemudian, untuk harga beras premium ada satu harga diatas HET. "Satu merk harganya diatas HET. Kita beri surat teguran agar segera diperbaiki sesuai harg eceran. Begitu juga dengan label. Nanti kita tugaskan Smarco untuk berkoordinasi dengan produsen untuk diperbaiki," katanya.
Baca Juga: Pemprov Sumut Dorong Media Massa Penuhi Syarat Administratif Selain diberikan teguran, sambungnya, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas apabila pihak produsen beras tersebut tidak melakukan perbaikan. "Selain itu kami juga melakukan pembinaan kepada distributor, Apabila nanti 1 Minggu belum diperbaiki, maka kita lakukan pencabutan izin," terangnya.
Selama sidak, pihaknya juga melakukan sosialisasi di pasar tradisional dan modern tersebut. "Kita memberikan sosialisasi bahwa HET sudah ditetapkan pemerintah, untuk wilayah zona 1 dan 2 dan 3. Medan masuk zona 2 harga HET Rp14 ribu perkilo beras medium dan Rp15.400 perkilo untuk beras premium.
Sementara itu, perwakilan tim satgas pangan Polri Kombes Winardy, mengatakan, tim satgas pangan ini melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional dan modern untuk mematuhi harga beras sesuai HET.