"Sekarang lahan itu kami duga sudah beralih ke PT Nusa Land dan sebelumnya PT Nusa Inti Prima Pratama. dan hal ini sudah kami buat pengaduan ke
Kejati Sumut," ujar Ketua LSM itu.
Atas pernyataan LSM tersebut awak media melanjutkan konfirmasi kepada Aspidsus Kejatisu Mochamad Jeffry, SH, MHum, pada Rabu (22/10/2025), dan ia menjawab akan menanyakan timnya terlebih dahulu atas temuan dan laporan masyarak itu karena dirinya lagi fokus menangani perkara korupsi pengalihan aset PTPN 1.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari Dugaan Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I "Nanti akan saya tanyakan kepada tim. Untuk perkara yang lain saya serahkan kepada tim. saya selaku Aspidsu dan pengendali akan memanggil tim untuk mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaannya," jabarnya.
Dugaan kerugian negara dari pengalihan aset negara tersebut : luas tanah 13,5 hektar atau senilai 1,35 Triliun.
Lahan tersebut saat ini tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan swasta tersebut diatas berdasarkan gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan tanggal 05 Februari 2014.
Baca Juga: Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Tim Penyidik Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP