Hal itu disampaikan
Notaris Dr.
Henry Sinaga lewat siaran tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (29/10/2025).
Dr Henry menyebut pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilakukan tanggal 9 Desember 2024 yang lalu dengan surat Nomor : 2942/NOT-HS/XII/2024.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri Penagihan pajak PBB yang kedaluwarsa masih terus berlangsung meski Wali Kota Pematangsiantar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tanggal 25 Agustus 2025 yang lalu.
"Penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Siantar melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"pungkasnya. *