Surya juga menilai, keberhasilan PRESTICE tak lepas dari sinergi kelembagaan yang kuat antara Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta dukungan LBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
"Saya berharap program PRESTICE terus diperkuat dan diperluas jangkauannya ke seluruh daerah di Sumut, agar dapat meminimalisir ketimpangan akses terhadap keadilan," ujarnya.
Namun demikian, Surya mengingatkan bahwa tantangan utama program ini adalah pemerataan pemahaman hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Aparat penegak hukum di tingkat Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, serta paralegal desa, menurutnya perlu memiliki pemahaman yang seragam terhadap prinsip dan prosedur restorative justice.
"Selain itu, integritas dan independensi mediator dari LBH maupun Posbakum juga harus dijaga, agar program ini tidak disalahgunakan oleh kepentingan non-hukum," tegasnya.
Untuk menjamin keberlanjutan program, Surya mendorong adanya regulasi daerah yang mengikat, sistem monitoring dan evaluasi yang kuat, serta sosialisasi dan edukasi hukum yang masif hingga pelosok desa.
"Dengan begitu, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum," tutup Surya.