Dari tangan di duga pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, satu unit handphone, dua kotak rokok, beberapa plastik klip kosong, serta pipet plastik berbentuk sekop.
Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus,SH pada Rabu (05/11/2025), yang menerangkan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi warga yang mencurigai aktivitas disekitar
pos jaga perumahan tersebut. Mendapat laporan, petugas langsung turun ke lokasi dan meringkus pelaku yang tengah nongkrong di
pos jaga.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu didalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya," ujar Iptu Jimmy Sitorus.Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Perkelahian Dua Orang Pelajar SMAN 2 Bilah Hilir Berakhir Damai, Ini yang Dilakukam Bhabinkamtibmas Dan dalam kasus ini, pelaku dijerat telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Terkait penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, Polres Tebingtnggi menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika diwilayah Tebingtinggi