Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam rumah Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 13 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB Tim gabungan Sat Resnarkoba bersama Intel Korem 022/PT menggerebek rumah di Jalan Sibatu batu Gang Pulau Batu sesuai diinformasikan masyarakat tersebut kemudian menangkap ke tiga tersangka.