Masih dikatakan Arifin, penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan ahli.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah terpenuhi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arifin.