"Selama 42 hari pengungkapan kasus
narkoba ini kita menargetkan kasus jaringan nasional, internasional dan lokal. Ada 15 kegiatan gerebek sarang
narkoba (GSN)," sebutnya.
Sedangkan untuk barak narkoba yang berhasil dimusnahkan antara lain, barak narkoba Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, barak narkoba Lingkungan Pria Laut, Kelurahan Medan Sunggal, barak narkoba Klambir V, Gang Pantai Kelurahan Lalang, barak narkoba Klambir V, Gang Tower, Kelurahan Lalang, barak narkoba Klambir V, Gang Mushalah.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan "Kemudian, barak
narkoba Lembah Sunggal, barak
narkoba Jamin Ginting, Gang Panegara, barak
narkoba Tower Dusun III, Dusun VI dan barak Banten Dusun VI Desa Sei Mencirim, barak
narkoba Klambir V, Gang Manggis," paparnya.
Kata dia, selama pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, pihaknya telah memetakan kecamatan yang paling tinggi penindakan dan berpotensi marak peredaran narkoba yakni, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Percut Seituan, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Amplas dan Kecamatan Sunggal.
Sementara, Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menambahkan, permasalahan
narkoba semakin mengkhawatirkan dan berbahaya. Tidak hanya kuantitas, kualitasnya juga semakin membahayakan. Pemko Medan mengapresiasi kerja keras Polrestabes Medan.
"Kami yakin Polrestabes Medan komitmen memberantas narkoba. Sebab kejahatan yang disebabkan penggunaan narkoba cukup tinggi," tandasnya.
Baca Juga: Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan CSR Mini Sosmap dan SROI untuk Perkuat Dampak Sosial Perusahaan