Ia menilai, ketiadaan papan informasi yang memuat informasi pagu anggaran, volume, kontrak, hingga sumber pendanaan, transparansi Pemerintah Humbahas perlu dipertanyakan di era Presiden RI Prabowo lagi bersih-bersih korupsi.
Menurutnya, papan informasi proyek adalah wujud keterbukaan agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Baca Juga: Tinjau Pinggiran Sungai Deli Yang Tergerus, Zakiyuddin Harahap Minta Segera Dibangun Bronjong " Masyarakat berhak mengetahui sumber dana, rincian anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan
proyek. Dengan adanya papan
proyek, warga bisa memantau penggunaan dana yang dialokasikan untuk perbaikan drainase dan jalan," katanya, Jumat (5/12/2025).
Apalagi tanpa papan informasi, publik tidak akan tahu berapa besaran anggaran yang disiapkan pemerintah hingga waktu pelaksanaan proyek.
Ia memisalkan, seperti
proyek pembangunan di sekitaran kantor Mal Pelayanan Publik, Jalan Merdeka Kita Doloksanggul.
" Keberadaan papan informasi ini kita perlu biar ikut mengawasi jalannya proyek. Jadi, jika proyek ini tidak sesuai jadwal, masyarakat, saya kan bisa segera melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait," katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masih dikatakannya, dengan adanya papan
proyek, informasi
proyek lebih mudah diakses, sehingga transparansi dalam penggunaan dana publik lebih terjamin.
Masyarakat bisa memantau dan mengajukan pertanyaan bila ada kejanggalan, membantu mencegah penyalahgunaan dana yang sering terjadi pada proyek pemerintah.
" Pemasangan papan informasi
proyek bukan hanya kewajiban pihak ketiga yang telah diatur oleh hukum, tetapi juga merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat, dan seperti saya," ucapnya.
Disisi lain, ada juga pada pengerjaan proyek tambal sulap pada ruas jalan Parsaoran dan Jalan Veteran sekitarnya, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Selain tidak memiliki papan informasi, proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas dan tahan jalan ini, diduga dikerjakan tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan .
Baca Juga: Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa ..... Marison, mempertanyakan
proyek tambal sulap pada ruas jalan tersebut. Salah satunya, setelah aspal dihamparkan, ada yang diduga tidak dilakukan pemadatan yang menggunakan alat vibratory roller, yang biasanya digunakan untuk memastikan kepadatan dan kekuatan lapisan aspal.
Selain itu, ada juga titik lubang jalan yang tidak di aspal. Beberapa bagian jalan, bahkan terlihat masih berlobang, yang jelas bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama roda dua.
" Jika pengerjaan ini tentu saja, diragukan daya tahannya. Dan ini, tentu saja masyarakat yang akan dirugikan," ujar Marison yang kerap melintasi Jalan Veteran sekitarnya.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah tanpa menegur pihak ketiga selaku pihak pekerja tidak memenuhi peraturan yang berlaku, untuk memasang papan informasi.
Baca Juga: Dinas PKPCKTR Diminta Segera Bebaskan Lahan Pembangunan Kolam Retensi. Padahal, lanjut dia, papan informasi salah satu yang wajib ada disetiap
proyek kontruksi yang menggunakan dana publik dipasang.
Aturanya yang mengikat itu, kata dia, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Konstruksi.
Hingga, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2018
Seyogyanya, setiap pengerjaan proyek selalu ada papan informasi yang isinya diantaranya: nama proyek,pelaksana proyek,nilai proyek,masa pengerjaan.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Berikan Ini Bentuk Dukungan Tobamar Tapi pada kenyataannya, masih banyak pengerjaan
proyek pemerintah yang tidak mengindahkan aturan ini, padahal sangat tegas sanksi yang akan diberikan jika tidak memasangkan papan informasi
proyek sesuai dengan peraturan.
Sanksinya, lanjut dia, bagi pemerintah yang tidak memasang papan informasi proyek meliputi sanksi administratif seperti teguran atau peringatan lisan/tulisan, denda finansial yang bervariasi, mulai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta, Undang-Undang nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2000 tentang Kontrak Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2019.
" Sebenarnya proyek tambal sulap ini berdampak positif jika transparan. Apalagi, jika ada pemasangan papan proyek, maka menciptakan proses pembangunan yang bersih dan bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga: Walikota Medan Percayakan Citra Effendi Capah Sebagai Plt. Kadiskop UKM Perindag Terpisah, Kepala Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) Anggiat Simanullang yang dikonfirmasi seputar adanya
proyek pembangunan disekitar kantor Mal Pelayanan Publik mengatakan , benar ada lagi dalam pengerjaan
proyek di sekitaran Mal Pelayanan Publik.
" Pembangunan Pos Satpam di Gedung MPP Kab.Humbang Hasundutan," sebutnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).
Ditanya, soal papan informasi pada pengerjaan
proyek pos satpam itu, Anggiat mengaku, akan dipasang. " Segera dibuat Papan
Proyek nya Lae," katanya.ds
Baca Juga: Komisi I DPRD Medan Saipul Bahri, Minta BPN dan BBWS Segera Beri Solusi Bagi Warga Pesisir