"Penggerebekan yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat Pancur
batu, bahwa THM Terbul menjual narkoba kepada pengunjung," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (6/12/2025).
Dia mengungkapkan, pasca dilakukan penggerebekan itu Polrestabes Medan menetapkan dua pemilik THM Terbul inisial M dan H masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara lima orang karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kian Marak, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Bertindak "Dari lokasi disita barang bukti 36 pil ekstasi, 127 botol minuman alkohol, 339 botol minuman alkohol expired, 1 butir Ermin (H5), sepeda motor, 4 unit handphone dan uang tunai Rp9,4 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Tim Layanan Air Bersih PMI Labuhanbatu Bantu Pos Penanganan Bencana Longsor dan Banjir di Tiga Kabupaten