Sementara terpidana Alfi Hariadi Siregar yang hingga saat ini masih berstatus anggota Polres Asahan yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding atas amar putusan yang diberikan majelis hakim.
Dan menurut kuasa hukum terpidana Bahren Samosir dalam keterangannya mengatakan pada prinsipnya kami menghargai keputusan Majelis Hakim yang memberikan amar putusan ini, namun disisi lain terdakwa juga mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan yang menganggap putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan nilai keadilan, sehingga klien kami menyatakan banding atas putusan tersebut, tukasnya.
Baca Juga: Viral! Video Anggota DPRK Aceh Terciduk Dugem di Medan