MATATELINGA, Medan: Kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang tidak kunjung mengeluarkan surat permintaan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza, hal tersebut disayangkanWakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr M Afri Rizki Lubis SM M.IP.
Dimana, bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja - Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, terbukti tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 19 November 2025 lalu.
Baca Juga: Rico Waas: Ilmu Yang Didapat Digunakan Untuk Pengabdian Kepada Masyarakat "Bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu sudah di SP3 sejak satu bulan yang lalu, tepatnya sejak 19 November, tetapi sampai saat ini belum ditindak juga oleh SatPol PP Kota Medan. Belakangan kita ketahui, SatPol PP belum menerima Surat Permintaan Pembongkaran dari Dinas PKPCKTR. Ini ada apa sebenarnya. Saya minta Dinas PKPCKTR segera keluarkan Surat Permintaan Pembongkaran kepada SatPol PP," ucap Rizki Lubis kepada Wartawan, Rabu (17/12/2025).