Dikatakan Rizki, meskipun sudah SP3, SatPol PP Kota Medan tidak bisa melakukan penindakan tanpa adanya Surat Permintaan Pembongkaran dari Dinas PKPCKTR.
"Itulah yang banyak terjadi di Kota Medan saat ini, SP3 sudah keluar tapi tidak ditindaklanjuti oleh SatPol PP, termasuk untuk bangunan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza ini," ujarnya.