Kritik serupa disampaikan Arifatullah Manik, aktivis mahasiswa Sumatera Utara. Ia menilai minimnya penindakan terhadap praktik perjudian ilegal tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran yang berkepanjangan.
Atas kondisi tersebut, berbagai elemen masyarakat secara tegas mendesak APH, terutama Mabes Polri untuk:
Baca Juga: Polrestabes Medan Resmi Tahan SYL Tersangka Kasus Judi Online Melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap jaringan perjudian di Sumut. Mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Menindak tegas siapa pun tanpa pengecualian, termasuk oknum aparat yang diduga melindungi praktik perjudian ilegal.
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak lagi bersifat simbolik, melainkan dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan, agar Sumatera Utara benar-benar terbebas dari praktik perjudian yang selama ini dinilai merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.
Sejauh ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH, saat diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor WA 0855-9001-XXX guna perimbangan pemberitaan, belum tersambung hingga berita ini ditayangkan.