MATATELINGA, Medan :Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas sepanjang 2025.
Sebanyak 61 personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jumlah ini meninggal dibanding tahun sebelumnya, yakni 23 personel.
Baca Juga: Polsatwa K-9 Polda Sumut Hadirkan Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Batang Toru "Ada peningkatan jumlah personel yang di PTDH pada tahun (2025) ini, yakni 61. Dibanding pada 2024, PTDH 23 personel, mengalami peningkatan 165,2 persen," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rony Samtana dan Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan saat
Rilis Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).
Kapolda menyampaikan, pada tahun ini terdapat 236 personel melakukan pelanggaran disiplin, meningkat 9,7 persen dibandingkan pada 2024 dengan jumlah 215 personel.
Baca Juga: Polsatwa K-9 Polda Sumut Hadirkan Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Batang Toru Pelanggaran kode etik sebanyak 364 personel, mengalami peningkatan 25,5 persen dibandingkan pada tahun 2024, yakni 290 personel.
Kata Kapolda, pemecatan terhadap personel itu sebagai langkah tegas Polda Sumut dalam membersihkan polisi-polisi yang melakukan pelanggaran berat dan terjerat masalah hukum.
"Personel yang di
pecat itu diantaranya terlibat masalah narkoba, tindak pidana kriminal dan lainnya. Diharapkan dengan adanya penindakan tegas ini personel jajaran Polda Sumut dapat bekerja menjalankan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
Teks foto :Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun di Rumah Lebih Seru dengan Samsung TV