Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap para pelaku, namun juga melalui pemutusan akses digital agar praktik ilegal tersebut tidak lagi mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca Juga: Penutupan Pendidikan Bintara Polri TA 2025 di SPN Hinai, Kapolda Sumut Tekankan Moralitas dan Profesionalisme Polisi "Upaya pemblokiran situs judi online terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital," tegas Irjen Pol Whisnu.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta aktif melaporkan apabila menemukan situs maupun aktivitas perjudian daring, demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal.