Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, praktik perdagangan bayi itu diotaki wanita berinisial HD (46).
"Kejahatan itu dilakukan HD bersama rekannya wanita inisial HT (24)," terang Calvijn saat menggelar pres rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Pos Pam RCW Medan Raih Penghargaan Juara II Kinerja Terbaik Polrestabes Medan Dijelaskannya, dari penggerebekan rumah itu diamankan wanita berinisial BS.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap HD bersama sopirnya J di sebuah hotel sekitar Padang Bulan.
Ketika itu, BS yang merupakan ibu rumah tangga itu sedang mengandung dan hendak menjual bayinya ke HD. BS dan HD berkenalan melalui akun media sosial yang dioperasikan oleh HT.
Dari pemerintah handphone (HP) milik HD terungkap adanya komunikasi dengan seorang bidan inisial VL (33).
"Diketahui VL hendak menjual bayi seharga Rp 19 juta. Bayi itu sedang berada di kediaman wanita inisial N (34)," ungkap Calvijn.
Siap menyebut, bayi itu didapat dari pasangan suami istri, K (33) dan S (37). Pasutri ini menjualnya ke bidan lainnya inisial M (32) melalui N.
"Kemudian, M memberikannya ke VL," terang Calvijn. Selanjutnya, petugas mengamankan VL, M dan N. Terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penahanan.