MATATELINGA, Toba :. UD. Puro yang merupakan kios penyalur pupuk subsidi mengatakan bahwa kiosnya memiliki legalitas untuk menyalurkan pupuk subsidi ke petani.
Agnes R.P Panjaitan yang merupakan pemilik kios mengatakan bahwa kegiatan usahanya sudah memiliki ijin yang sah.
Sebelumnya, diberitakan bahwa lokasi usahanya berada di Desa Sigordang Kecamatan Siantar Narumonda dan melayani Desa Sibide kecamatan Silaen yang menurut aturan diduga salah.
Baca Juga: Hari Ini Pertamina Samapai Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Menurutnya, tapal batas desa yang sah belum ada dan dirinya tidak ada niatan untuk melanggar
aturan.
"Saya sudah melengkapi ijin sesuai yang diminta dinas pertanian dan saya sudah sering melakukan transaksi jual pupuk subsidi dengan menggunakan aplikasi E-RDKK dan e-lokasi. Kalau mengenai batas desa yang sah, kurasa belum ada dan aplikasi yang kami pakai menggunakan GPS dan tak pernah bermasalah," terang Agnes R.P Panjaitan pada Senin, (19/1/2026) melalui telpon.
Baca Juga: Hari Ini Pertamina Samapai Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Dia berpendapat jika ada
aturan yang dia sudah penuhi. Ditanya mengenai lokasi, dia menyerahkan sepenuhnya ke dinas terkait.
Sebelumnya Lena Pardede Kepala dinas Pertanian Kabupaten Toba Sumatera Utara tidak bisa memberikan pernyataan resmi terkait lokasi kios UD. Puro.
"UD.
Puro wilayahnya Kecamatan Silaen," terang Lena Pardede melalui pesan singkat, Kamis, (15/1/2026).
Menurut keterangan banyak warga, lokasi berdirinya kios berada di Tano Ponggol Desa Siantar Sigordang Kecamatan Siantar Narumonda.
Baca Juga: Pupuk Subsidi untuk Toba Dijual ke Luar Daerah Jadi Sorotan "Tapi demi kebutuhan petani, saya buat usaha ini agar petani terbantu. Saya tak tau kios saya berada di Desa Sigordang. Aplikasi kami menggunakan GPS dan tidak ada masalah. Saya serahkan semua ke dinas pertanian agar masalah ini bisa selesai," terangnya mengakhiri.