"Namun hingga hari ini belum ada informasi yang membenarkan hal itu sudah dilakukan dan belum ada Tindakan apapun yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dibalik ini semua ?" tandasnya.
Menurut informasi dari pihak pelapor, ada upaya mediasi yang dilakukan oleh Pimpinan GMI Wilayah I Bapak Bishop Pdt. Antoni Manurung, MTh hingga dua kali, yaitu memanggil pelapor dan terlapor untuk pertama kali dan memanggil pelapor beserta terlapor serta pengacaranya masing-masing.
Namun Langkah ini menurut Otti menghadapi jalan buntu karena tidak ada respons terlapor dan Pimpinan GMI Wilayah I atas butir-butir yang diajukan oleh pihak pelapor.
Baca Juga: Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans Dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Maut KA - Avanza Lebih lanjut Otti Batubara menyampaikan bahwa Polda Sumut juga akan mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak Unimed. Padahal, pihak Unimed melalui surat bernomor 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 telah menegaskan bahwa KWS tidak memiliki ijazah magister dari kampus tersebut.
"Yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Universitas Negeri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi," tulis pihak Unimed.
Menurut salah seorang jemaat GMI yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, KWS selalu memberikan informasi bahwa dia layak memakai Gelar Akademik Magister Administrasi Pendidikan (MPd) dari UNIMED karena dia telah menyelesaikan perkuliahan hingga ujian tesis, namun yang bersangkutan tidak melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan yudisium, penerbitan ijazah, maupun pelaksanaan wisuda ke bagian akademik BAK Universitas Negeri Medan.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa kebohongan ini secara nyata terungkap karena dalam Buku Dari Revitalisasi Menuju Aktualisasi Tahun 2021, pada Biografi KWS dia menyatakan bahwa yang bersangkutan menyelesaikan studi Magister Administrasi Pendidikan (MPd) dari UNIMED Tahun 2005.
Masih menurut jemaat GMI yang bersangkutan nyata-nyata sebagai seorang Hamba Tuhan, bahkan Pimpinan Gereja membohongi jemaat, membohongi Masyarakat dan bahkan membohongi Tuhan selama 20 Tahun.