Terkait capaian kinerja sepanjang tahun 2025, Harli Siregar menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi mencapai 400 Miliar lebih serta pemulihan keuangan negara dari pelaksanaan fungsi perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, lanjutnya Kejati Sumut komitmen dalam penanganan dan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dimana Kejati Sumut dan jajaran telah menuntut pidana mati sebanyak 140 (seratus empat puluh) orang terpidana narkoba serta puluhan lainnya pidana seumur hidup.
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga berupaya maksimal dalam menerapkan keadilan restorative atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Tentunya, keberhasilan kinerja ini kami upayakan semaksimal mungkin semata-mata demi kepentingan masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH.,MH yang turut mendampingi Kajati pada kegiatan itu menyampaikan, bahwa kunjungan spesifik dari Komisi III DPR-RI ini merupakan kegiatan penting sebagai bagian pengawasan kepada Lembaga penegak hukum di Sumatera Utara, dan ini menjadi kesempatan baik bagi Kejati Sumut menunjukkan atau menjelaskan kepada wakil rakyat tentang tekad dan komitmennya.
"Dalam pemberantasan dan penindakan kejahatan korupsi saat ini kami menerima banyak dukungan dan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran Kejati Sumut dari berbagai kalangan, namun demikian kami menyadari masih ada beberapa hal penting dan mendesak yang harus segera dibenahi," tegasnya.