Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya di Polrestabes Medan

Putra - Selasa, 03 Februari 2026 09:37 WIB
Press confrence terkait.berita.viiral korban kemalingan jadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

Kasi Humas Polrestabes Medan menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 22 September 2025, saat terjadi tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan toko, masing-masing berinisial G dan R, diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

Baca Juga: Polsek Medan Area Tembak 2 Pelaku Curanmor Viral, Sudah 15 Kali Beraksi

Sehari kemudian, pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, kedua terduga pelaku pencurian kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada 26 September 2025, ketika ibu dari salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.

Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga: Polres Binjai Amankan Pelaku Curat Laptop dan BPKB Motor

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Setiap laporan masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapa pun. Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana," ujarnya.

AKBP Bayu menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi netral yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, baik terhadap korban berinisial KD maupun korban lainnya berinisial M, di lokasi hotel yang berbeda.

Baca Juga: Polres Binjai Bekuk Pencuri Mesin AC Indomaret

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa pada awalnya penyidik telah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, karena tindakan penangkapan dilakukan secara mandiri tanpa menunggu kehadiran petugas, rangkaian peristiwa tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum baru yang harus diproses sesuai aturan.

"Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak," tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang secara sepihak di media sosial, serta tetap mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*M09

Baca Juga: Polsek Medan Area Amankan Maling HP Puan Maharani


Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kabid Propam Polda Sumut Berkunjung Ke Labuhanbatu, Tinjau Korban Dugaan Penembakan

Berita Sumut

Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari

Berita Sumut

Pekerja Asal Deli Serdang Hanyut Saat Mandi di Laut Labuhan Tarok Aceh Selatan, Ditemukan Meninggal

Berita Sumut

Setelah Karo, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Pemberian Tali Asih untuk Siswa Terdampak MBG di Kisaran

Berita Sumut

Terpantau CCTV, Maling Sikat Uang Infaq Di Masjid Nurul Iman Jalan H Adan Malik Aek Parudangan Rantauprapat

Berita Sumut

Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo