Dalam klarifikasi yang diterima siber media https://matatelinga.com, Sabtu (7/3/2026), Ka
polsek menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, sebelumnya melaksanakan tugas penyelidikan dugaan peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui Jefrijal Chaniago alias Datok, merupakan salah satu warga dikenal "dekat" dengan beberapa orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian dimaksud.
Baca Juga: Polsek Delitua, Gagalkan Curanmor Residivis Kambuhan Saat Beraksi Menurut Ka
polsek, selanjutnya Jumat (23/1/2026), sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, SH. melakukan penyelidikan lanjutan dan menemui Jefrijal Chaniago alias
Datok.
"Pada saat itu, yang bersangkutan bersedia diajak ke Mapolsek Kualuh Hilir, untuk dilakukan wawancara", ucap Syamsul Bahri Dalimunthe.
Dari hasil wawancara tersebut, Jefrijal Chaniago alias
Datok, memberikan keterangan, dirinya mengetahui peristiwa pencurian yang terjadi dan bersedia menunjukkan lokasi diduga menjadi tempat persembunyian para terduga pelaku pencurian.
Pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekira pukul 05.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok menunjukkan suatu lokasi, yang diduga sebagai tempat keberadaan para terduga pelaku kepada tim Unit Reskrim.
Baca Juga: Polsek Medan Area Tangkap Pengedar Sabu saat Tunggu Pembeli Namun lanjut ka
polsek, setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut, para terduga pelaku tidak ditemukan, sehingga tim Unit Reskrim kembali ke Ma
polsek Kualuh Hilir.
Kapolsek menegaskan, setelah seluruh proses permintaan keterangan selesai, pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok dikembalikan kepada keluarganya, dengan didampingi istrinya.
Pada kesempatan tersebut, juga dibuatkan surat pernyataan yang diketahui istri yang bersangkutan, menyatakan selama memberikan keterangan di Polsek, maupun selama dalam perjalanan, Jefrijal Chaniago alias
Datok tidak mengalami intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.
AKP Syamsul menegaskan, pihaknya telah melaksanakan seluruh rangkaian penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga: Hasil Curian, Membeli Narkoba Jenis Sabu dan Bermain Judi Online Slot Pihaknya juga menyatakan, siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengikuti mekanisme yang berlaku, guna memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sementara itu, sempat viral di media sosial, pengakuan Jefrijal Chaniago alias Datok, yang menyebutkan, kalau dirinya sempat menjadi korban penganiayaan dan intimidasi dari oknum anggota Polsek Kualuh Hilir.
Bahkan, Jefrijal Chaniago alias
Datok menurut pengakuannya di media sosial, sebagai korban peng
aniayaan dan intimidasi oknum anggota polisi, sehari setelah kejadian, salah satu oknum anggota polisi mendatangi rumah korban.
Dan pada kesempatan ini, oknum anggota polisi tersebut, memberikan uang sebesar Rp150.000, dengan alasan biaya pengobatan. Pemberian uang ini, diketahui istri korban dan beberapa warga sekitar.
Baca Juga: Beberapa Titik Lokasi Kebakaran di Simalungun, Kapolres Imbau Warga Waspada Listrik dan Tabung Gas