Ahmad Siburian juga mengatakan razia ini langsung dipimpin oleh anggota DPRD Asahan , dan berdasarkan Perda nomor 8 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan Perda nomor 36 tahun 2024 tentang perizinan pariwisata jekan Ramadhan, ujarnya.
Ahmad Siburian juga mengatakan razia gabungan tersebut menyasar di berbagai lokasi hiburan malam , namun dalam razia tersebut ada beberapa THM yang tidak di sasar tim gabungan tersebut lantaran tempat tersebut sudah keburu tutup, diantaranya THM Mabes, Star Seven,Delima Kafe Ucok MangkokDari kurang lebih 11 THM yang dilakukan razia tersebut banyak THM yang hanya berbekal ijin cafe dan karaoke, namun pada nyatanya tempat tersebut sudah menyerupai Discotik, ini Khan sudah merupakan pelanggaran dan lagi operasi pelaksanaan melewati batas jam malam.
Para pengusaha THM ini sangat nyaman membuka usaha tersebut di Asahan khususnya di kota ini, tidak perlu susah susah menyiapkan perijinan lainnya, cukup surat ijin usahan seperti itu sudah bisa beroperasi dan aman, dan ini jelas Pemerintah Kabupaten Asahan khususnya Disporapar Asahan, Dinas Perijinan dan camat serta Sat.Pol Pamong Praja sangat lemah dalam pengawasan.
Baca Juga: Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara Dari gelar razia tersebut kiranya pihak Pemerintah setempat segera melakukan penindakan terhadap pengusaha THM yang tidak memiliki perizinan sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah, bahkan mungkin para pengusaha tersebut sudah setor kepada pejabat pejabat yang memiliki kewenangan, itu kita tidak ketahui, pungkasnya.