MATATELINGA, Palas :Perpanjangan masa tugas Pejabat (Pj). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas yang sudah kadaluarsa di setujui Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution melalui Kepala Bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sutan Tolang Lubis.
Penjelasan ini disampaikan, Sarma Arif Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Lawas melalui telpon selulernya, (21/2/2026) yang lalu menjelaskan, "Setiap 3 bln dilakukan perpanjangan dan tentunya dengan persetujuan Gubernur setelah di verifikasi BKD Provinsi Sumatera Utara".
Baca Juga: Seputar Jabatan PLT, DPRD Padang Lawas Diam Seribu Bahasa, Ada Apa ?