Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025 LPSK mulai mengoperasikan tiga kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Penambahan tersebut melengkapi dua kantor perwakilan yang sebelumnya telah beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara, sehingga total kantor perwakilan LPSK kini menjadi lima.
"Pada tahun 2024, LPSK sudah MoU dengan Pemprov Sumut. LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergitas dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemilihan yang layak," ucapnya.