MATATELINGA, Deliserdang : Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat & Associates mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan.Tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Batubara, Imam Rusyadi Pangat, Fuad Said Nasution, Dian Putri Mandasari, serta Dedi Pranajaya, menyampaikan hal tersebut melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di persidangan, Selasa (17/3/2026).