MATATELINGA, Medan :Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026), menjadi sorotan.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan tersebut dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI selaku pihak penggugat.
Baca Juga: SSB Cadika Juara Festival Sepak Bola U-13 Piala Sejati Pratama 2026 Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 9 November 2026 dan secara khusus meminta *Tergugat Nomor 30* untuk hadir.Permintaan tersebut menjadi perhatian karena pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.