MATATELINGA, Medan :Salah seorang pengelola parkir dihalaman Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim Medan, bernama Kamaluddi Tanjung, menilai PD Pasar telah melakukan tindakan yang dinilai melanggar hukum. Pasalnya pihak PD Pasar melakukan pemutusan kontrak dengan pengelola parkir tidak transparan."Klien kita punya ikatan kontrak, kalau pihak ketiga ada kesalahan, PD Pasar mengundang dan menjelaskan secarang terang benderang dan transparan. Jangan pihak PD Pasar bertindak semena-mena melakukan tindakan yang melawan hukum," kata pengacara Kamaluddin yang juga Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Medan Amrizal SH MH didampingi Ali Hanafiah SH.MH, Rabu (18/3/2026).
Menurut Amrizal, biasanya pemutusan kontrak dilakukan sesuai dengan prosedur. "Klien Kami selaku
pengelola parkir di
Pasar Sukaramai ini tanpa ada kesalahan dan cacat administrasi, tapi disingkirkan begitu saja tanpa ada penjelasan yang jelas, kita berharap ada musyawarah dan bila perlu memberikan keterangan secara administratif dan tertulis, agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah hukum," paparnya.Lebih lanjut Amrizal menyampaikan, bahwa pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menciptakan suasana kondusif. "Tapi menurut klien kami pihak PD
Pasar sepertinya tidak perlu suasana kondusif," tandasnya.Hal ini, kata Amrizal terlihat dari langkah yang dilakukan PD
Pasar dengan cara mengadu domba
pengelola parkir."Kita patut curiga, ada organisasi lain yang akan ditunjuk untuk mengelola parkir yang baru. Klien kami diputus secara sepihak tanpa ada kesalahan dan pemberitahuan. Dan, sudah ada organisasi lain yang sengaja ditunjuk untuk mengelola parkir. Terkesan sengaja di
benturkan untuk mengambil keuntungan dari konflik," katanya.Selama ini, sambungnya,
pengelola sangat mendukung program kinerja Wali Kota Medan untuk menciptakan situasi yang kondusif di kota Medan. "Tapi kalau PD
Pasar yang mengundang klien kami dan kami sebagai penasehat hukum ikut dilibatkan, paling tidak akan diketahui apa sebenarnya titik permasalahannya dan apa jalan keluarnya," kata Amrizal.Amrizal menambahkan, dengan diputus kontrak secara sepihak, pihaknya akan mengambil langkah hukum. "Kalau ada perintah dari pimpinan kami untuk membuat langkah hukum, kami akan bertindak. Karena kami taat kepada pimpinan. Kami akan lapor baik secara pidana maupun perdata," katanya.
Baca Juga: Polisi Berkomitmen Mengungkap Para Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wakil Koordinator KontraS