MATATELINGA, Palas :Angka perceraian di Padang Lawas meningkat ditahun 2025 sekitar 320 kasus dibanding dari 319 yang melakukan isbat nikah. Hal ini menimbulkan peningkatan populasi janda dan duda di Padang Lawas.Sepertinya gugatan perceraian di Padang Lawas menjadi trending, apalagi munculnya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja (PPPK).
DR (C) Kalijunjung Hasibuan, Seorang Praktisi dan Akademisi Mediator Bersertifikat, Advokat serta Dosen Tetap Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas, Rabu (1/4-2026) menanggapi dinamika fenomena perceraian yang mudah di lingkungan aparatur pemerintah menjadi cerminan yang tidak baik dan menjadi tantangan serius dalam menjaga harmoni rumah tangga ASN dan PPPK. Perlu diketahui tindakan proses pengajuan cerai sering kali lebih cepat daripada upaya rekonsiliasi, kesalnya.Menurutnya, penyebab perceraian yang sering beliau tangani dominan masalah ekonomi menjadi pemicu utampa, di mana tekanan finansial ASN dan PPPK sering memicu konflik berkepanjangan.Ditambah pula adanya unsur perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Akibat terlalu cinta dengan dunia Judi on line, dan Kurangnya komunikasi serta pengaruh media sosial yang mempercepat keputusan impulsif (tindakan yang dilakukan secara spontan) untuk bercerai.Dampak bagi ASN khususnya, perceraian tentu merusak citra birokrasi dan karir ASN, termasuk sanksi disiplin hingga pembatalan tunjangan keluarga.tentu, efek di atas akan memperburuk sosial masyarakat yang mayoritas Islam yang menganggap ASN sebagai teladan dalam membangun ketahanan keluarga karena di anggap mapan secara ekonomi. Kenyataannya menimbulkan contoh ketidak baikan bagi kalangan generasi muda.Kalijunjung menambahkan solusi untuk menghindari prilaku perceraian, maka yang harus dilakukan pendidikan Pra-Nikah diwajibkan setiap konseling pra-nikah bagi calon ASN suami-istri dengan materi-materi hukum keluarga Islam, khususnya materi hak dan kewajiban rumah tangga Islam sembari berklaborasi dengan pemangku yang berkepentingan.Selanjutnya, mediasi intensif untuk memperkuat peran mediator bersertifikat di masyarakat melalui kegiatan workshop bulanan, dengan pendekatan ta'aruf ulang dan musyawarah keluarga.Perlunya program dukungan ASN Bentuk Satgas Rumah Tangga Harmonis di Pemkab Padang Lawas untuk konseling berkala, bantuan finansial mikro, dan pengawasan atasan terhadap bawahan berisiko cerai. Melakukan pendekatan dan sosialisasi penguatan literasi Hukum Keluarga Islam (HKI) di kalangan pemerintahan dan masyarakat. Setiap desa atau kecamatan perlu ada pelatihan cara memediasi oleh para instruktur bersertifikat.
Baca Juga: Wow...! PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai ?