Ka
polres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,
SIK.MH. CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, pada Kamis, 02 April 2026 saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 26 Maret 2026, berawal dari laporan masyarakat.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Jalan Andansari Durung I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Baca Juga: Ini Para Tampang, Jaringan Pembobol Rumah Warga Wilayah Polsek Bangun Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, tim menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang menunggu pembeli di belakang rumah. Selanjutnya tim melakukan penangkapan, jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka.
Barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba, tambahnya.
Baca Juga: Rajamin Siarit: Tangkap Pelaku Penganiayaan Dokter Kecantikan di Medan