MATATELINGA, Madina :Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, memasuki titik krusial setelah pengadu menyerahkan bukti tambahan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada Senin, 13 April 2026.Langkah ini menjadi fase penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, terutama setelah sebelumnya penanganan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Masuknya dokumen tambahan kini membuka ruang analisa lebih mendalam terhadap substansi laporan.Muhammad Saleh selaku pelapor menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan mencakup dokumen realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, dokumentasi kegiatan lapangan, serta data tambahan yang dinilai relevan dengan dugaan penyimpangan.