MATATELINGA,T.Tinggi : Satreskrim Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan sejumlah perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebarluasan konten pornografi, promosi perjudian daring (online)
Acara dimulai Senin (2/11/2016) yang dipimpin langsung Kapolres Tebingtinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu. Dr. Herikson Parulian Siahaan, SH, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, SH.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan penyebarluasan foto dan video vulgar, promosi situs judi online melalui siaran langsung TikTok, serta promosi situs perjudian online melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Apel Gabungan Bersama, Iman Tekankan 5 Point Dalam perkara pertama, polisi menangani dugaan penyebarluasan foto dan video vulgar yang dilaporkan pada 28 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 11.31 WIB, di wilayah Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.