Dia menjelaskan, pelapor atas nama Dikson Panjaitan sedang memberikan keterangan. Laporan tertuang dengan nomor : LP/B/579/IV/2025/SPKT Polda Sumut, tanggal 14 April 2026 dengan nama pelapor Dikson Panjaitan.Kata Lamsiang Sitompul, pihaknya melaporkan JK atas dugaan me
nista agama, buntut pernyataan ketika berbicara di masjid kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu.Menurut Lamsiang, tidak ada ajaran
agama Kristen yang menyatakan membunuh atau dibunuh mati Syahid.Dalam ajaran Kristen dilarang membunuh, dan mereka rela menderita. Kristen mengajarkan mengasihi, sekalipun itu musuh.Lamsiang berharap Polda Sumut memprosesnya, sebagaimana mestinya."Harapan kita disidik secara serius oleh kepolisian. Kalau memang buktinya cukup lalu harus ditetapkan tersangka," pungkasnya.
Baca Juga: Umar Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL