Dalam keterangannya, Kakanim
Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Bapak Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ia memastikan bahwa proses pembuatan paspor di kantor yang dipimpinnya berjalan sesuai standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku."Kami menegaskan tidak ada yang dipersulit dalam pembuatan paspor, selagi seluruh berkas persyaratan yang dibawa pemohon lengkap," ujar Bapak Eko Yudis Parlin Rajagukguk.Lebih lanjut, Bapak Kakanim juga memberikan jaminan tegas terkait integritas pegawainya. Ia berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk praktik penyimpangan dalam pelayanan."Saya jamin tidak ada pungutan liar (pungli) di Kantor
Imigrasi Belawan. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pungli, silakan lapor melalui saluran pengaduan resmi yang telah kami sediakan," tambahnya.Gayung bersambut, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menyambut baik keterbukaan dan komitmen Kantor
Imigrasi Belawan. Menurutnya, PWI Sumut siap mendukung penyebaran informasi yang akurat kepada masyarakat guna meminimalisir kesalahpahaman dan praktik percaloan."Sinergi ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dari sumber terpercaya. Kami mendukung upaya
Imigrasi Belawan dalam menciptakan pelayanan yang bersih dan memudahkan masyarakat," kata Farianda.Diharapkan dengan adanya kolaborasi antara pihak
Imigrasi dan PWI Sumut ini, pemahaman masyarakat mengenai prosedur keimigrasian semakin meningkat, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus terjaga.✍️ Syafwan