MATATELINGA, Labuhanbatu :Dr Raja Lontung Mahmud Ritonga, seret Bupati Labuhanbatu, dr hj Maya Hasmita SpOg MKM, ke sidang meja hijau di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dalam perkara gugatan perdata bernomor : 66/Pdt.G/2026/PN Rap, tanggal 29 Apr. 2026.Dilansir dari laman resmi SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Rantauprapat, dr Raja Lontung menggugat bekas atasannya itu, karena dianggapnya, telah melakkan perbuatan melawan hukum.Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Saroha & Partner, Joni Sandri Ritonga SH, dr Raja Lontung menuntut keadilan atas tindakan Bupati yang melakukan pencopotan atau pembatalan dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dilaman resmi SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat, terpantau sidang perdana perkara perdata bawahan meng
gugat mantan atasannya, dijadwalkan berlangsung Senin (18/5/2026). Dengan agenda, menghadirkan para pihak.Namun menurut pemantauan para wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Rantauprapat, hingga sore hari, pihak ter
gugat atau kuasa hukum
Bupati Labuhanbatu, tidak terlihat hadir.Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat, sidang
gugatan ini akan kembali digelar pada Kamis, 21 Mei 2026.Menurut dr Raja Lontong, Pencopotan atau Pembatalan Jabatan dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, oleh Ter
gugat (
Bupati) tidak sah secara hukum.Juru Bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat, Hasril, S.H., membenarkan adanya perkara perdata tersebut.Kepada wartawan, ia mengungkapkan, pada sidang perdana yang dijadwalkan Senin (18/5/2026), bupati atau kuasa hukumnya belum hadir pada sidang perdana tersebut.Hasril tidak menjelaskan, alasan ketidak hadiran bupati atau kuasa hukumnya, pada sidang perdana tersebut.